Pada hari Rabu, 22 Mei 2024 telah dilaksanakan Rapat Proses Pelaksanaan Kegiatan PPTPKH di Ruang Rapat Lantai 2 Bappedalitbang Pesisir Selatan. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan sebelum rombongan tim Inventarisasi turun ke lapangan pada Kamis 23 mei 2024. Dalam rangka percepatan redistribusi tanah kepada Masyarakat dan menyelesaikan permasalahan tanah dalam Kawasan hutan, serta mencapai target penataan Kawasan hutan 100. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjalankan program penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH). Program ini dijalankan bertujuan memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas Kawasan hutan. Program PPTPKH ini adalah amanat langsung dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan; PP No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan PP pengganti Undang0Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jauh sebelum itu sudah terdapat regulasi yang mengatur mengenaik penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan hutan yakni Perpres No 88 Tahun 2017. Penataan Kawasan hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan hutan dilakukan melalui kegiatan Pengadaan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA), Pengelolaan Perhutanan Sosial, Perubahan Fungsi dan Peruntukkan Kawasan Hutan dan/atau penggunaan Kawasan hutan. Kriteria untuk lahan yang sudah terbangun adalah sudah terdapatnya sarana dan prasarana milik pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; fasilitas umum dan fasilitas sosial; permukiman; lahan Garapan pertanian, Perkebunan, tambak dan/atau bangunan lainnya. Dengan adanya program pemerintah tersebut maka pada tahun 2023 Pemerintah Kab. Pesisir Selatan Bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah I Medan telah selesai melaksanakan kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan dan saat ini sedang dalam tahap proses legislasi pada Tingkat Kementerian. Adapun luas yang dapat diakomodir penyelesaian konflik penguasaan tanah dalam Kawasan hutan melalui Penataan Batas ± 1.242,58 Ha dan sedang dalam tahap pembahasan tambahan usulan terhadap lokasi Transmigrasi Air Hitam (± 230 Ha) dan lokasi Transmigrasi Transad (± 181,6 Ha).
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.