Pengumuman
VISI MISI SERTA STRUKTUR ORGANISASI DINAS PUTR TAHUN 2022 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas PUPR

Kabupaten Pesisir Selatan

Sekretariat

30 Apr 2026 20:36:29 WIB 1583x dibaca

(1) Sekretariat mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan, data dan informasi publik lingkungan Dinas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi, kebijakan program, kepegawaian, keuangan, barang, umum dan perlengkapan serta kesekretariatan di lingkungan Dinas;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas;
c. penyelengaraan koordinasi program kerja Dinas;
d. penyelenggaraan pengkajian dan fasilitasi bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan, kepegawaian, umum,
data dan informasi publik;
e. penyelenggaraan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi antar bidang;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi dan perencanaan di lingkungan Dinas;
g. pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai peraturan perundangundangan.


Sekretariat ada beberapa sub bagian:
(1) Sub bagian ketatausahaan mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan koordinasi penatausahaan kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sub bagian ketatausahaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan pelaksanaan, perencanaan, pengembangan, pembinaan serta tata usaha pegawai;
b. penyiapan penataan organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas;
d. pelaksanaan urusan kesehatan, keamanan dan ketertiban lingkungan serta urusan dalam pegawai;
e. pelaksanaan urusan utilitas, bangunan gedung, sarana dan prasarana lingkungan Dinas;
f. pelaksanaan rencana dan program, pengendalian, penatausahaan, pengelolaan informasi dan dokumentasi dan penyusunan laporan barang milik Daerah/barang milikDaerah lingkungan Dinas;
g. pelaksanaan layanan pengadaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan barang/jasa;
h. pelaksanaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan, penatausahaan PNBP dan BLU, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan satuan kerja, penatausahaan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan Dinas; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai peraturan perundangundangan.

Sub bagian data dan informasi publik mempunyai tugas menyiapkan dan melaksnakan koordinasi penyelenggaraan urusan data dan informasi publik yang menjadi tanggung jawab Dinas.

Dalam melaksanakan tugas sub bagian data dan informasi publik menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan rencana pengelolaan data dan teknologi informasi;
b. pengembangan sistem informasi;
c. penyelenggaraan dan pengelolaan pengamanan data dan informasi;
d. pengendalian mutu sistem dan teknologi informasi;
e. pengelolaan dan penyediaan data serta informasi geospasial dan statistik;
f. pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
g. penyelenggaraan publikasi;
h. pengelolaan dan penyebarluasan informasi;
i. pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi kegiatan Dinas;
j. penyiapan bahan laporan pimpinan dan koordinasi hubungan antar lembaga; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai peraturan perundangundangan.
 

Menu Aksesibilitas