Tugas:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai peraturan perundangundangan.