Pengumuman
VISI MISI SERTA STRUKTUR ORGANISASI DINAS PUTR TAHUN 2022 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas PUPR

Kabupaten Pesisir Selatan

Tugas dan Fungsi

30 Apr 2026 20:23:35 WIB 2082x dibaca

Tugas:

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai peraturan perundangundangan.
 

Menu Aksesibilitas