Rapat Sinkronisasi Muatan RTRW Provinsi Sumatera Barat dengan RTRW Kabupaten/Kota
19 May 2023
12:47:53 WIB
209x dibaca
Myveela Rustam, S.E
Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang mengamanatkan bahwa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) wajib diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Provinsi Sumatera Barat selaku bagian dari proses penataan ruang tersebut melakukan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat. Pada hari Selasa, 17 Mei 2023 di Ruang Rapat Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat telah dilaksanakan Rapat Sinkronisasi Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat. Sinkronisasi muatan tersebut termasuk dalam overlay peta pola ruang dan struktur ruang pada Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten/Kota. Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan melakukan sinkronisasi muatan RTRW Revisi Provinsi Sumatera Barat dengan RTRW Kabupaten Pesisir Selatan sendiri. Terdapat muatan-muatan yang telah terpenuhi pada RTRW Provinsi Sumbar dan muatan yang harus disinkronkan pada revisi RTRW Pesisir Selatan mendatang.
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.