Pengumuman
VISI MISI SERTA STRUKTUR ORGANISASI DINAS PUTR TAHUN 2022 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas PUPR

Kabupaten Pesisir Selatan

Rapat Koordinasi Rencana Pemasangan Patok Tata Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Pesisir Selatan

19 Sep 2023 11:57:48 WIB 166x dibaca Myveela Rustam, S.E
Rapat Koordinasi Rencana Pemasangan Patok Tata Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Pesisir Selatan
Pada tanggal 15 September 2023 di adakan Rapat Koordinasi Rencana Pemasangan Patok Tata Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Pesisir Selatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta KPHP Unit IX Kabupaten Pesisir Selatan dan dinas terkait lainnya. Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Penataan Batas Kawasan Hutan Penataan batas kawasan hutan sesuai PP 44 Tahun 2004 dilakukan oleh Panitia Tata batas yang ditunjuk oleh Bupati atau Walikota. Seiring dengan berjalannya waktu, terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan diantaranya mengatur bahwa Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri yang diketuai oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, dan pembuatan berita acara tata batas sementara dan peta lampiran tata batas. Pengesahan Berita Acara Tata Batas adalah penandatanganan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang belum temu gelang beserta peta lampirannya oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan. Tahapan pelaksanaan tata batas mencakup: a. Pemancangan patok batas sementara; b. Pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara; c. Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan; d. Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh masyarakat disekitar trayek batas dan didalam kawasan hutan; e. Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh masyarakat di sekitar trayek batas atas hasil pemancangan patok batas sementara; f. Penyusunan Berita Acara Pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara; g. Pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas; h. Pemetaan hasil penataan batas; i. Pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas; j. Pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan bertugas: a. Menilai rencana trayek batas; b. Menilai hasil identifikasi dan inventarisasi hak-hak pihak ketiga; c. Menilai peta kerja tata batas; d. Menilai peta hasil tata batas. Tindak lanjut hasil penilaian oleh Panitia Tata Batas adalah: a. Menetapkan rencana trayek batas; b. Menetapkan hasil identifikasi dan inventarisasi hak-hak pihak ketiga; c. Menetapkan peta kerja tata batas definitif; dan d. Menandatangani berita acara tata batas kawasan hutan dan peta hasil tata batas kawasan hutan.
Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas