Pengumuman
VISI MISI SERTA STRUKTUR ORGANISASI DINAS PUTR TAHUN 2022 Klik disini untuk detail Lihat Pengumuman
Logo KPP Logo RSUD

Dinas PUPR

Kabupaten Pesisir Selatan

Rapat Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan

23 Apr 2024 14:56:43 WIB 240x dibaca Myveela Rustam, S.E
Rapat Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan



Pada hari ini, Selasa 23 April 2024 telah dilaksanakan Rapat dalam Rangka kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Pesisir Selatan melalui Zoom Meeting dengan DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGANBALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN DAN TATA LINGKUNGAN WILAYAH I MEDAN. Rapat ini membahas masalah terkait Penelaahan permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dan Pembahasan rencana Pelaksanaan Lapangan Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Untuk alur proses PPTPKH/TORA Inver yaitu:
1. Sosialisasi oleh Tim Inver PPTKH/PPTPKH
2. Penelaahan Kelengkapan Dokumen: Ditentukan oleh kesiapan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengajuan permohonan serta kelengkapan dokumen permohonan.
3. Penetapan Lokasi dan Pelaksanaan Inver Lapangan oleh Tim Inver: - Mempertimbangkan ketersediaan SDM dan anggaran - Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu anggota Tim Inver PPTKH/PPTPKH dalam proses identifikasi persil dan dokumen-dokumen pendukung
4. Perumusan Usulan Rekomendasi oleh Ketua Tim Inver
5. Pembahasan Tim Pelaksana PPTKH Pusat, anggotanya antara lain Direktorat Penataan Agraria dan Direktorat Tata Ruang Kementerian ATR/BPN
6. Persetujuan Pola Penyelesaian Menteri LHK: Perubahan Batas Hutsos Kemitraan Konservasi
7. Penataan Batas: - Perlu rincian nama pemohon, luas bidang, letak dan desa yang akurat - Dilaksanakan bersama Kementerian ATR/BPN (sebagai anggota PTB) saat melakukan pengukuran kadastral (persil)
8. Penerbitan SK Biru TORA: menunggu penyelesaian tata batas PPTKH
9. Penerbitan SK Sertifikat oleh ATR/BPN

Bagaimana pendapat Anda?
0
0

0 Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.

Berikan Komentar

Menu Aksesibilitas