Kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema Manajemen Kontrak Komprehensif (Rancangan, Implementasi, dan Penyelesaian Masalah) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026, bertempat di Auditorium Gubernuran Provinsi Sumatera Barat. Acara ini dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi di Sumatera Barat, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, serta bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Narasumber dan moderator dalam kegiatan ini berasal dari Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP.
Acara diawali dengan sambutan Deputi Penanganan Hukum LKPP, Setya Budi Arijanta, S.H., K.N., yang menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia menjelaskan bahwa tingginya harga barang/jasa pemerintah dibandingkan produsen disebabkan rantai distribusi yang panjang serta persyaratan yang belum tepat sasaran, seperti belum menyentuh langsung izin produsen. Ia juga mengingatkan agar persyaratan untuk UMKM cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta menegaskan agar tidak mempraktikkan kegiatan yang jelas melanggar aturan.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, S.KM., M.KM., dalam sambutan sekaligus membuka acara secara resmi, mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses pengadaan, termasuk menghindari kesalahan administrasi seperti ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksana kegiatan. Sekda juga mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta pemberdayaan UMKM lokal. Dalam aspek pengawasan, ia menekankan perlunya peningkatan koordinasi dengan konsultan perencana dan pengawas, serta memberikan motivasi agar para pelaku pengadaan tetap percaya diri karena tugas tersebut merupakan pekerjaan yang mulia.
Pada sesi materi, Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP memaparkan pentingnya perencanaan pengadaan agar tidak menghambat proses keuangan, termasuk tahapan persiapan setelah persetujuan RKA maupun dalam kondisi tertentu setelah pagu ditetapkan. Ruang lingkup yang dibahas meliputi review HPS, KAK, spesifikasi, rancangan kontrak, jaminan, hingga sertifikat yang mengatur hak dan kewajiban. Selain itu, dijelaskan pula jenis kontrak sesuai Pasal 27 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 serta peran PPK dalam memperhatikan SSUK dan SSKK. Pada sesi kedua setelah istirahat, dibahas mengenai e-purchasing, sanksi administratif, dan daftar hitam. Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif, serta peserta yang masih memiliki pertanyaan dapat melanjutkan konsultasi melalui Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.