Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) merupakan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten yang termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) seperti Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), dan KSN lainnya untuk penanganan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten yang menghubungkan inlet/outlet ke/dari KSN atau origindestination corridor approach (pendekatan O-D koridor)
Kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dengan dana hibah PHJD terdiri dari fisik dan non fisik/institusi
Kegiatan Fisik mencakup :
- Pemeliharaan rutin jalan termasuk Backlog and Minor Works (BMW)/Rutin Kondisi, Backlog Minimum/Holding Treatment
- Pemeliharaan Berkala Jalan
- Rehabilitasi dan Peningkatan Jalan
Kegiatan non fisik atau peningkatan institusi/tata kelola mencakup :
- Peningkatan kepedulian atas isu keselamatan dan kesehatan kerja (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja/SMK3)
- Peningkatan pemenuhan kriteria jalan yang berkeselamatan
- Peningkatan Kapasitas penyelenggara jalan (Dinas PU/Bina Marga, Bappedalitbang dan instansi terkait lainnya) termasuk penyedia jasa
- Peningkatan Tata Kelola Melalui kerjasama dan partisipasi pemangku kepentingan, misalnya pembentukan dan peningkatan peran FLLAJ, Pokdarwis, Simpul Pengetahuan Jalan Daerah (SPJD), termasuk penerapan prinsip kesetaraan gender dan inklusi sosial dalam kegiatan pengelolaan jalan, dll
-